Selasa, 01 November 2016

Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau patuh menaatinya.  


Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia
Pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak sama, yaitu:
·        Penguasa: Gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid,gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa (Indonesia).
·        Kepala Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
·        Eksekutif: Kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.


Maksud dari cirri-ciri hukum yang menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :

Ciri hukum yang pertama adalah adanya perintah dan larangan

Contoh-contoh perintah:
(misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)


1.   Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.   Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
3.   Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
4.   Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
5.   Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
6.   Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
7.   Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
8.   Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
9.   Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10.  Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
12.Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13.Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14.Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
15.Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
16.Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.

Contoh-contoh larangan: 
(misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):


1.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
4.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
5.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.



2 Bentuk Negara


Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).


Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen).

Mengapa pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara ,Jelaskan!!
Ya karna tanpa sistem pemerintahan negara akan terbengkalai

Tidak ada hukum yang berjalan, Atau Negara Mati, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar