Hukum
Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk
menaati tata tertip dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau
patuh menaatinya.
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia
Pemerintah
meliputi tiga pengertian yang tidak sama, yaitu:
· Penguasa: Gabungan semua
badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi,
termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan
umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas
menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang
disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi
badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas
disebut overheid,gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris),
penguasa (Indonesia).
· Kepala Negara: Gabungan
badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
· Eksekutif: Kepala negara
(Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif,
yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.
Maksud dari
cirri-ciri hukum yang menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :
Ciri hukum yang pertama adalah adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah:
Contoh-contoh perintah:
(misalnya
bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
1. Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2. Perintah untuk berhenti pada
saat lampu lalu lintas menyala merah.
3. Perintah untuk tidak mendahului
dari sebelah kiri kendaraan.
4. Perintah untuk tidak mendahului
pada persimpangan.
5. Perintah untuk tidak mendahului
pada lintasan kereta api.
6. Perintah untuk tidak mendahului
pada tikungan.
7. Perintah untuk tidak mendahului
pada pusat keramaian.
8. Perintah untuk tidak berhenti
pada rambu larangan parkir atau stop.
9. Perintah untuk tidak parkir
pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10. Perintah untuk tidak
membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat
ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah
untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
12.Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13.Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14.Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan
ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
15.Perintah untuk memberikan kesempatan kepada
penyeberang jalan.
16.Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang
cacat.
Contoh-contoh
larangan:
(misalnya
bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
1. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
4. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
5. Dilarang melakukan kejahatan
terhadap milik, misalnya pencurian.
2 Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan
negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat
pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya
masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional
sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat,
keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia
negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
Sistem Pemerintahan
Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica
yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif,
dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang
kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat
membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa
dibubarkan oleh parlemen).
Mengapa pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara
,Jelaskan!!
Ya karna tanpa sistem pemerintahan negara akan terbengkalai
Tidak ada hukum yang berjalan, Atau Negara Mati,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar